Free website traffic to your site!

Yang Ingin Berzakat, Hafal Dahulu Niatnya.

Yang Ingin Berzakat, Hafal Dahulu Niatnya.

Yang Ingin Berzakat, Hafal Dahulu Niatnya.

Setiap Muslim yang mampu diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan.

Setiap Muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah di bulan Ramadan. Zakat ini dibayarkan dalam bentuk bahan makanan pokok yang setiap hari dikonsumsi.

Lafal niat untuk diri sendiri, istri, dan anak berbeda-beda. Hapalkan niat ini.


Zakat tersebut memiliki besaran satu sho', setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras. Jika terbiasa mengkonsumsi gandum atau bahan pangan pokok lainnya, maka zakat harus dikeluarkan sesuai bahan pokok tersebut.

Zakat fitrah dapat dibayarkan selama bulan Ramadan. Tetapi, terdapat waktu paling afdhal atau utama yaitu setelah terbit fajar hingga sholat Id di hari Idul Fitri.


Berikut lafal zakat fitrah yang dibaca saat zakat dibayarkan.

Berzakat untuk Diri Sendiri.

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardlal lillahi ta'aalaa."


Artinya:

"Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala"


Berzakat untuk Istri.

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an zaujatii fardlal lillahi ta'aalaa."


Artinya:

"Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala."


Berzakat untuk Anak Laki-laki.

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an waladii (sebut nama anaknya) fardlal lillahi ta'aalaa."


Artinya:

"Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) fardhu karena Allah Ta’ala."


Berzakat untuk Anak Perempuan.

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an bintii (sebut nama anaknya) fardhal lillahi ta'aalaa."


Artinya:

"Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala."


Berzakat untuk Diri Sendiri dan Keluarga.

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'annii wa'an jamii'i maa yalzamunii nafaqaatuhum syar'an fardlal lillahi ta'aalaa."


Artinya:

"Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’ala."


Berzakat untuk Orang yang Diwakilkan.

"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an (sebut nama orangnya) fardlal lillahi ta'aalaa."


Artinya:

"Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas (sebut nama orangnya), fardhu karena Allah Ta’ala."


Semoga Amal Ibadah Kita diterima oleh Alloh Ta'alla.
Amiiinnnn...

Related Post :

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url
Related Post
Ramadhan